PESSEL METRO--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah kesetaraan paket C, yang dilaporkan oleh Alfi Ferdiansyah dengan terlapor It Arman.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa ijazah tersebut digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogi Biantoro, membenarkan penyelidikan ini.
“Dasar dari penyelidikan ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/66/B/V/2024, tanggal 6 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/125/V/2024, tanggal 28 Mei 2024,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).
Kronologis dugaan pemalsuan ini bermula dari ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Padang, untuk It Arman.
















