Aturan Siap Dijalankan, Bawaslu Pessel Siap Lakukan Kajian Awal Perusakan APK

PESSEL METRO — Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Pesisir Selatan berbuntut panjang.

Dugaan tindakan ini melibatkan seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari Kementerian Sosial RI, yang kini dilaporkan secara resmi oleh Badan Hukum (BaHu) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan, setelah melakukan kajian awal terhadap laporan nomor: 001/PL/PB/Kab/03.15/X/2024, merilis pemberitahuan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti.

Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor Rega Desfinal, dengan terlapor berinisial MA.

Menurut Bawaslu, laporan ini memenuhi syarat formil dan materil serta mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada.

“Alhamdulillah, laporan kami terkait dugaan perusakan APK telah memenuhi syarat formil dan materil di Bawaslu,” ujar Rega Desfinal pada Jumat (19/10/2024), ketika dimintai keterangan oleh awak media.

Rega menambahkan, bukti-bukti terkait dugaan perusakan APK yang diduga dilakukan oleh TKSK di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, telah disampaikan secara tertulis.

BaHu Partai Nasdem menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu Pesisir Selatan, bersama tim Gakumdu, akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.

Partai Nasdem menegaskan bahwa perusakan APK adalah pelanggaran serius yang mencederai proses demokrasi, sehingga hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. (rio)

Exit mobile version