“Alhamdulillah, laporan kami terkait dugaan perusakan APK telah memenuhi syarat formil dan materil di Bawaslu,” ujar Rega Desfinal pada Jumat (19/10/2024), ketika dimintai keterangan oleh awak media.
Rega menambahkan, bukti-bukti terkait dugaan perusakan APK yang diduga dilakukan oleh TKSK di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, telah disampaikan secara tertulis.
BaHu Partai Nasdem menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu Pesisir Selatan, bersama tim Gakumdu, akan bekerja secara profesional dan tegas dalam menangani kasus ini.
Partai Nasdem menegaskan bahwa perusakan APK adalah pelanggaran serius yang mencederai proses demokrasi, sehingga hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai aturan yang berlaku. (rio)




















