Kadis Kominfotik Jelaskan, Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Polda Sumbar

SAMBUTAN—Kepala Diskominfotik Sumbar Siti Aisyah saat berikan sambutan pada acara kemarin , di Aula Gedung Polda Sumbar,

PADANG, METRO–Masyarakat secara umum memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara transparan dan jelas dari pemerintah, terlebih dengan perkemba­ngan teknologi yang terjadi.  Salah satu upaya untuk mengatur dan menjamin keterbukaan informasi ini adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Aturan yang dikenal dengan istilah UU KIP ini menjelaskan jenis informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik. Hal ter­sebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Suma­tera Barat (Sumbar) saat hadir sebagai salah satu narasumber dalam seminar hukum oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar.

“Sejak adanya Undang-Undang KIP, banyak jenis informasi yang dapat diakses oleh publik. Apalagi, dengan adanya perkem­bangan teknologi, seperti salah satunya website,” jelas Siti Aisyah, Kepala Diskominfotik Sumbar di Aula Gedung Polda Sumbar, baru baru ini.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan terdapat empat kategori informasi di dalam UU KIP. Empat kategori informasi tersebut adalah informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan.

Siti juga berharap, de­ngan adanya website dapat dimanfaatkan oleh Polda Sumbar untuk memu­dahkan masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Sehingga, Aisyah berharap pihak Polda Sumbar dapat mengunggah informasi-informasi yang sekiranya dapat diakses publik.

“Saya berharap semoga satuan-satuan yang ada di Polda sudah punya website masing-masing sehingga bisa meng-u­p­load informasi-informasi yang dibutuhkan. Jadi, dari Polda pun juga bisa me­ngajak masyarakat untuk mengakses website nya,” ujar Siti.

Sementara itu, Kapolda Sumbar yang diwakili oleh Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol. Prabowo Santoso juga menyetujui kebutuhan informasi yang cepat di tengah perkembangan teknologi saat ini. Ia me­yakini keterbukaan informasi merupakan hal esensial bagi pelaksanaan pe­layanan publik.

“Melalui Undang-Undang KIP, informasi dapat diperoleh oleh masya­ra­kat. Melalui seminar ini, diharapkan kita dapat belajar banyak dalam me­nge­lola informasi yang kita miliki karena keterbukaan informasi ini penting dalam pelaksanaan pelayanan publik,” ungkap Prabowo.

Polda Sumbar menggelar seminar hukum bertema “Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Lingku­ngan Polda Sumbar dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi”.

Seminar ini dihadiri oleh pejabat utama ling­kup Polda Sumbar, kepala bagian di Polda Sumbar, dan perwakilan polsek se-Sumbar. Selain itu, narasumber lainnya yang juga turut serta dalam seminar ini berasal dari Komisi Informasi, Ombudsman, dan akademisi dari Universitas Andalas. (fan)

 

Exit mobile version