Sementara itu, Kapolda Sumbar yang diwakili oleh Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol. Prabowo Santoso juga menyetujui kebutuhan informasi yang cepat di tengah perkembangan teknologi saat ini. Ia meyakini keterbukaan informasi merupakan hal esensial bagi pelaksanaan pelayanan publik.
“Melalui Undang-Undang KIP, informasi dapat diperoleh oleh masyarakat. Melalui seminar ini, diharapkan kita dapat belajar banyak dalam mengelola informasi yang kita miliki karena keterbukaan informasi ini penting dalam pelaksanaan pelayanan publik,” ungkap Prabowo.
Polda Sumbar menggelar seminar hukum bertema “Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi”.
Seminar ini dihadiri oleh pejabat utama lingkup Polda Sumbar, kepala bagian di Polda Sumbar, dan perwakilan polsek se-Sumbar. Selain itu, narasumber lainnya yang juga turut serta dalam seminar ini berasal dari Komisi Informasi, Ombudsman, dan akademisi dari Universitas Andalas. (fan)




















