PESSEL, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, mengingatkan bahwa masyarakat berhak melaporkan keterlibatan jajaran KPU, baik di tingkat KPU, PPK, PPS, maupun KPPS, jika terindikasi adanya hubungan dengan peserta Pemilu atau tim sukses calon kepala daerah.
Dalam pernyataannya kepada Posmetro pada Rabu (16/10/2024), Aswandi menegaskan, KPU tidak akan menoleransi keterlibatan penyelenggara yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta Pemilu atau tim sukses.
Setiap laporan yang masuk harus disertai bukti kuat, dan akan diproses secara ketat.
“Silakan laporkan jika ada indikasi pelanggaran, tapi pastikan ada bukti yang mendukung. Jika terjadi di tingkat PPK, PPS, atau KPPS, laporan akan dibawa ke KPU untuk diputuskan di rapat pleno. Jika melibatkan komisioner, keputusan akan ditangani KPU Provinsi, KPU RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Aswandi.
Ia juga menegaskan kepada jajarannya, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk transparan dan melaporkan jika ada hubungan keluarga dengan peserta Pemilu atau tim sukses.
“Ini wajib diumumkan secara tertulis dan diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Aswandi memperingatkan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu, dari kabupaten hingga kecamatan, wajib mematuhi undang-undang yang berlaku.
Meskipun mereka memiliki hak pilih, mereka tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, seperti mengarahkan pemilih atau membagikan alat peraga kampanye (APK).
“Semua masyarakat, termasuk pers, memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Jika ada bukti kuat, kami siap membawa kasus tersebut ke rapat pleno dan KPU RI,” tutupnya. (rio)