PESSEL, METRO–Rega Desfinal, Humas Badan Hukum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Pesisir Selatan, angkat bicara terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan oleh oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Rega menyatakan pihaknya telah mempersiapkan surat laporan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti insiden tersebut, yang terjadi pada Selasa (15/10/2024).
“Kami dari Badan Hukum Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan mengutuk keras tindakan ini dan tidak akan mentolerirnya,” tegas Rega.
Rega menjelaskan bahwa pengrusakan APK diduga dilakukan oleh oknum TKSK Kecamatan Linggo Sari Baganti terhadap alat peraga kampanye milik pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, HJ-RI.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut menciderai nilai-nilai demokrasi dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah insiden tersebut termasuk pelanggaran kampanye atau bukan.
“Kami harus melakukan kajian, proses, dan tahapan mekanisme sebelum dapat menyatakan apakah tindakan ini merupakan pelanggaran kampanye,” ujar Afriki.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, pasal 69 huruf g, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 187 angka 2. (rio)