AGAM, METRO – Pemkab Agam terus berupaya memaksimalkan, serta membangun sinergitas untuk memacu percepatan pembangunan di pelosok nagari. Beberapa langkah telah dilaksanakan, diantaranya penetapan perwilyahan komoditi. Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria Dt Tumangguang Putiah mengatakan, penetapan perwilayahan komoditi yang dilakukan seperti, tebu dikembangkan di Lawang, Kecamatan Matur, jeruk di beberapa nagari di Kecamatan Baso, kopi di beberapa nagari di Kecamatan IV Koto dan banyak komoditi lainnya.
“Termasuk wisata alam di beberapa nagari di Kecamatan Tanjung Raya, Kecamatan Tilatang Kamang, Kamang Magek, Tanjung Mutiara dan lainnya,” ujar Trinda Farhan Satria saat membuka rapat koordinasi pembangunan kawasan perdesaan di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu (16/3).
Rakor digelar Kementerian Desa, yang diikuti seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Agam, dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Teddy Martha.
Dikatakan, pihaknya menyadari pengembangan kawasan perdesaan yang sudah dilaksanakan selama ini
belum maksimal, salah satunya karena keterbatasan daya dukung anggaran.
“Oleh sebab itu, tentu perlu pendekatan lain untuk pengembangannya, dengan mengembangkan kawasan sesuai potensi dan kekhasan masing-masing nagari,” ujarnya.
Disebutkan, melalui kegiatan yang difasilitasi Kementerian Desa ini, diharapkan konsep pembangunan kawasan perdesaan yang dibahas dalam rakor bisa lebih dimatangkan. Beberapa program strategis yang telah disiapkan Kementerian Desa agar dapat ditindaklanjuti dalam anggaran berikutnya.
Sejalan dengan strategi Kabupaten Agam, nagari dijadikan sebagai ujung tombak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Mestinya nagari harus mmperkuat skala ekonomi dengan perencanaan berbasis kawasan, diharapkan nagari dengan nagari lain dapat membangun sinergitas.
“Semoga sentra yang sudah dimiliki dapat dipercepat pengembangannya, diharapkan ada suport dari Kementerian Desa melalui program pembangunan pedesaan,” sebut Tirnda.
Sementera, Direktur Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Syahrul, menyebutkan, sejak terbitnya UU Desa nomor 6 tahun 2014, bahwasannya desa sudah miliki dua kewenangan yaitu kewenangan hak asal usul dan kewenangan skala desa. Bahkan sudah punya pendanaan sendiri melalui dana desa.
Menurutnya, kalau desa dibiarkan jalan sendiri unuk mengejar ketertinggalannya, itu tidak akan mungkin. Sehingga perlu upaya percepatan, salah satunya dengan melakukan kerjasama antar desa atau pembangunan kawasan perdesaan.
“Pembangunan kawasan perdesaan ini melibatkan semua pihak, mulai dari pusat hingga ke daerah agar dapat berkolaborasi untuk percepat pembangunan desa,” ujar Syahrul.
Syahrul merasa kagum dengan Agam, karena punya nilai pengembangan kawasan seperti pembangunan pasar dengan cara berkolaborasi antar nagari. Sehingga ini akan didiskusikan bersama walinagari dan camat seperti apa pembangunan perserikatan itu.
“Mudahan-mudahan hal ini bisa jadi contoh untuk pembangunan kawasan daerah lain,” sebutnya. (pry)