BUKITTINGGI, METRO – Dalam mewujudkan sinergitas Aparatur penegakan hukum Criminal Justice System (CJS), Polres Bukittinggimelaksanakan kegiatan forum silaturahmi antara penyidik dan penyidik pembantu dengan seluruh Kepala Seksi dan Jaksa di Kejaksaan Negeri kota Bukittinggi, Rabu (13/3). Jajaran Polres Bukittinggi melibatkan kesatuan yakni, Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba dan Reskrim.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo SH SIK mengatakan, forum silaturahmi dengan pihak kejaksaan itu guna mempermudah komunikasi dan kordinasi antara penyidik polri dengan para Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kelengkapan suatu berkas perkara tindak pidana yang diajukan.
“Tujuannya agar berkas perkara yang diajukan oleh penydik atau penyidik pembantu polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dapat dengan cepat dan tepat dalam pemenuhan syarat materil dan formil perkara,” ujar Andi.
Menurut Andi Mohamad Akbar Mekuo, forum silahturahmi ini juga untuk mempererat hubungan emosional antara penyidik, penyidik pembantu Polri dengan para jaksa penuntut umum dalam hal penyamaan persepsi, baik visi dan misi untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di wilayah hukum Bukittinggi.
“Penyamaan persepsi ini dalam hal bahwa perkara yang diajukan oleh kepolisian kepada kejaksaan tersebut, dapat diajukan sampai proses penuntutan di pengadilan,” ujar Andi.
Andi menambahkan, forum silahturahmi ini juga merupakan sarana tukar pendapat dari penyidik, penyidik pembantu Polri dengan para jaksa penuntut umum dan begitu juga sebaliknya, mengenai permasalahan teknis maupun non teknis yang dihadapi masing-masing instansi, sehingga proses pemberkasan perkara dapat lebih cepat, tepat dan tidak cacat hukum.
“Sebenarnya, CJS ini terdiri dari 4 unsur intansi penegak hukum yaitu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Permasyarakatan. Namun dalam hal ini, mengawali adanya forum silahturahmi antara CJS yg ada di kota bukittinggi yaitu dari 2 unsur penyidik dengan Penuntut umum yaitu kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Andi.
Andi berharap, forum silahturahmi aparatur CJS ini dapat dilaksanakan secara berkala, sehingga kedepan perwujudan Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan itu terlihat dimata masyarakat Kota Bukittinggi.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Arwin Dinata menuturkan, pihak kejaksaan menitikberatkan pada ketelitian penyidik dan penyidik pembantu kepolisian dalam rangka pengiriman berkas perkara yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), guna menghindari cacat dari syarat formil dan materil.
“Penyidik dan penyidik pembantu diminta teliti dalam mengusulkan suatu perkara, sehingga tidak terjadi perbedaan pengakuan yang sudah diperiksa dengan yang diajukan. Karena nanti mungkin saja tidak diakui tersangka saat diajukan dikarenakan kekurang telitian penyidik, dalam hal penandatanganan tersangka dalam berkas yang diajukan,” kata Arwin.
Dikatakan Arwin, inti dari kerjasama ini adalah bagaimana menjalin komunikasi yang baik antara penyidik dengan jaksa, jangan sungkan untuk menyampaikan pendapat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalm mengurus suatu kasus. (u)