Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, bahwa perjanjian ini mencakup penanganan masalah hukum, pemulihan aset, dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
Kejati Sumbar juga akan berperan sebagai konsiliator dan mediator dalam sengketa, termasuk dalam kasus penguasaan aset oleh pihak ketiga.
“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan Semen Padang dapat beroperasi secara maksimal tanpa risiko hukum yang mengganggu,” tutup Yuni. (ren/rel)




















