Kantor Bupati Pasaman di Lubuksikaping.
PASAMAN, METRO–Belum jelasnya siapa dan kapan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Pasaman berimbas buruk bagi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah Pasaman. Akibatnya, sejumlah program kebijakan terancam gagal.
Bagaimana tidak, kabupaten yang sedang menuai sejumlah prestasi itu hanya dipimpin seorang Pelaksana Harian (Plh) bupati yang memiliki sejumlah keterbatasan kebijakan. Sudah satu bulan lebih, Plh memimpin Pasaman sejak era kepemimpinan Benny Utama-Daniel berakhir, 29 Agustus 2015.
Dampak tidak jelasnya pelantikan Penjabat Bupati Pasaman, telah menunda penandatangan MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2016. Tidak hanya itu, APBD Perubahan tahun 2015 juga terancam tak dapat segera dimanfaatkan, karena pelaksana harian bupati memiliki kewenangan terbatas untuk menyetujui realisasi anggaran.
”Saya terbatas kewenangan saya, tidak bisa merealisasikan anggaran yang lebih dari Rp200 juta. Saya juga tidak diperkenankan menandatangani nota kesepakatan pengesahan Ranperda menjadi Perda,” kata Syafei, kemarin.
Tidak hanya itu, Plh Bupati Pasaman itu pun menjelaskan karena tidak jelas pelantikan penjabat bupati, telah menyebabkan kegiatan strategis daerah terancam batal.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Yasri mengakui, dengan terjadinya penundaan pelantikan Pejabat Bupati, menyebabkan DPRD Pasaman harus merubah kembali agenda legislatif untuk satu bulan ke depan, terkhusus di Oktober. ”Banyak agenda yang mundur. Baleg DPRD harus menjadwal ulang sejumlah agenda. Kami ingin cepat berbuat. Kapan pelantikan belum jelas, kabarnya tanggal 13 Oktober, tapi informasinya masih bagalau,” kata Yasri.
Yasri mengungkapkan ketidaksetujuannya Pemprov Sumbar, menunda pelantikan Penjabat Bupati karena Pemprov fokus mempersiapkan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sumbar. “Tidak bisa diterima kalau fokus mempersiapkan kedatangan presiden telah mengabaikan pelantikan pejabat bupati. Keterlambatan pelantikan pejabat bupati, telah memicu lumpuhnya sejumlah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.
Disebutkan, selain penundaan pengesahan sejumlah ranperda, ketiadaan pejabat bupati juga mendorong keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang pos anggarannya terletak pada APBD Perubahan 2015. Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi C Syawal Datuk Putiah, yang mengharapkan Pemprov Sumbar melakukan pelantikan Pejabat Bupati Pasaman secepatnya. ”Kunci ada pada Pemprov, harapan kita bersama, Pemprov harus cepat mengambil tindakan,” kata Syawal yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Pasaman ini.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Pasaman tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pasaman selama Oktober 2015, kegiatan yang ditunda adalah penandatanganan nota kesepakatan Prolegda 2016, penandatangan MoU KUA PPAS APBD 2016, penyampaian nota pengantar APBD 2016 dan kunjungan-kunjungan DPRD Kabupaten Pasaman. Selain itu, kelanjutan pembahasan tiga Ranperda inisiatif dewan juga dikeluarkan dari agenda karena untuk pengesahan Ranperda perlu adanya Pj Bupati untuk menandatangani. (cr5)
Komentar