BUKITTINGGI, METRO – Semakin padat dan dekat, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi mengisi triwulan awal pada masa sidang pertama 2019 ini dengan melakukan pembahasan beberapa rancangan perda (Ranperda) yang sangat krusial. Pada Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019 untuk sidang pertama telah disepakati ada 6 rancangan perda yang akan dibahas bersama DPRD dan Pemko Bukittinggi.
Keenam rancangan perda tersebut adalah tentang Penyandang Disabilitas yang merupakan inisiatif DPRD, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Jam Gadang. Rencana Pembangunan Pariwisata Daerah, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perubahan Pajak Restoran. Dan untuk membahas kesemua rancangan perda tersebut, melalui rapat gabungan komisi pada awal Februari dan Maret lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah membentuk beberapa Panitia Khusus (Pansus).
Satu lagi, sejalan dengan pembahasan beberapa rancangan Perda krusial dimaksud, pada awal masa sidang pertama tahun 2019 ini. DPRD juga telah membentuk Pansus untuk membahas Rekomendasi Pokok-pokok Pikirian DPRD dalam rangka persiapan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi tahun 2020.
Ibnu Asis selaku ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menyampaikan perkembangan pembahasan beberapa rancangan perda tersebut di tingkat pansus sebagai berikut.
“Alhamdulillah untuk Rekomendasi Pokok-pokok Pikiran DPRD, pansus telah selesai melakukan pembahasan dan juga telah melaporkan ke rapat gabungan komisi pada awal bulan Maret ini. Sedangkan untuk rancangan perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh, saat ini sudah memasuki tahapan fasilitasi oleh Bagian Hukum Sekreatariat Daerah Provinsi Sumbar,” ujar Ibnu.
Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, Rancangan Perda inisiatif DPRD tentang Penyandang Disabilitas masih dalam tahapan pembahasan di tingkat Pansus. Sementara itu, rancangan perda tentang BPR Syariah Jam Gadang, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Perubahan Pajak Restoran baru memasuki tahapan pembahasan di tingkat Pansus.
“”Insyaallah target Propemperda masa sidang pertama ini akan tercapai tepat waktu pada 30 April. Dengan demikian kita juga sangat berharap bahwa pada saatnya nanti, dengan selasainya pembahasan dan diundangkannya beberapa rancangan perda krusial tersebut, akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan dan kehidupan sosial kemasyarakatan sejalan dengan perbaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (u)
Komentar