PDG. PANJANG, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Kota Padang Panjang sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dilakukan setelah mendengarkan pendapat akhir lima fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna, Senin (30/9).
Penandatangan kesepakatan dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Ketua DPRD Imbral, S.E, Wakil Ketua, Mardiansyah, S.Kom, Wakil Ketua, Nurafni Fitri, S.H, Pj Sekdako, Dr. Winarno, M.E. Turut hadir Forkopimda, jajaran pejabat Pemko dan undangan lainnya.
Sebelumnya, pendapat akhir Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Ridwansyah, SE, meminta Pemko mengoptimallan pemanfaatan aset dan anggaran dengan kreasi, inovasi dan terobosan yang dilakukan OPD sehingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.
Terkait dengan BBI, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa meminta Pemko membuat inovasi terhadap pengembangannya. Lalu terkait peningkatan mutu pendidikan, agar membuat program BOS daerah sebagai pendamping BOS pusat yang diterima sekolah.
Pendapat akhir Fraksi PKS-PBB yang disampaikan Hendra Saputra, SH meminta Pemko serius memberikan perhatian terhadap tenaga THL dan honorer yang cukup banyak jumlahnya. Lantaran perubahan regulasi yang ada, dicarikan solusi terbaik, tidak menimbulkan persoalan yang baru di kemudian hari.
Fraksi PKS-PBB, sebutnya, memberikan masukan supaya Pemko memenuhi target ketersediaan dokter spesialis yang dibutuhkan. Agar masyarakat bisa terlayani secara maksimal, dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dan mengeluh dengan pelayanan RSUD.