Tim Hukum Mahyeldi-Vasko Buka Layanan Pengaduan Pelanggaran Pilgub Sumbar 2024, Berikut Tata Cara Pelaporan

Padang – Tim Hukum pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko Ruseimy membuka layanan pengaduan pelanggaran Pemlihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Layanan tersebut diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang melihat dan mengetahui seluruh jenis pelanggaran Pilkada.

“Layanan ini terbuka untuk siapapun, bukan hanya untuk tim pemenangan,” kata Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra, Sabtu (28/9/2024) siang.

Pria yang akrab disapa Boy London itu mengatakan, pihaknya mengawal mengawal seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pilkada 2024 di Sumbar dan mendampingi pelapor atau terlapor.

“Kami ingin semua rangkaian Pilkada 2024 di Sumbar berjalan lancar dan minim pelanggaran, atau bahkan tidak ada agar bisa menghasilkan pemimpin berkualitas lima tahun ke depan,” katanya.

Masyarakat yang mengetahui, melihat atau mengalami pelanggaran Pilkada 2024 bisa menghubungi Tim Hukum Mahyeldi-Vasko di nomor 0812-6645-4963.

Bagaimana masyarakat untuk melayangkan laporan pelanggaran Pilkada 2024? Berikut langkahnya.

A. Tata Cara Pelaporan (Ketika ada temuan)

1. Menghubungi Call Center
2. Nama Pelapor harus jelas dengan melampirkan identitas diri (Identitas akan dirahasiakan)
3. Terlapor harus jelas yang memuat Nama dan Alamat Terlapor
4. Materi bahan yang dilaporkan di antaranya, waktu atau tanggal dan tempat kejadian. Pelaporan ke Bawaslu dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak ada temuan, barang bukti, saksi minimal dua orang kemudian melampirkan dokumentasi berupa foto maupun video.
5. Mendatangi Posko Tim Hukum (Posko Pemenangan) di Jalan A Yani nomor 1B Kota Padang dan mengisi formulir pelaporan yang telah disiapkan oleh Tim Hukum
6. Pengkajian laporan oleh Tim Hukum
7. Pendampingan oleh Tim Hukum untuk membuat dan mengajukan laporan ke Bawaslu.

*B. Tata Cara Pendampingan sebagai Terlapor:
1. Harus melampirkan surat panggilan sebagai Terlapor dari Bawaslu (Asli)
2. Pengkajian oleh Tim Hukum
3. Pendampingan oleh Tim Hukum

(*)

Exit mobile version