Disampaikan Kasi Perdata dan TUN Kejari Pessel, Teddy Arhan, SH.MH, dalam pembacaan putusan jaksa penuntut umum menyampaikan AU terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, membayar denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, membayar Uang Pengganti sebesar 356.594.309,- (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh empat ribu tigaratus Sembilan rupiah) subsidair : 1 tahun. Dan, Barang Bukti conform tuntutan JPU.
” Tuntutan JPU 5 Tahun, namun putusan majalis hakim 4 tahun. Atas putusan tersebut JPU pikir – pikir. Sementara untuk terdakwa menerima, ” tekuk nya. (rio)




















