Pesisir Selatan, 27 September 2024 — Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sedang melakukan penyidikan intensif terhadap dua kasus dugaan korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Muhammad Jafis, SH, MH, melalui Kasi Datun Kejari Pesisir Selatan, Tedyy Arhan, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua perkara tersebut tengah dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pertama melibatkan dugaan penyalahgunaan dana bergulir simpan pinjam untuk perempuan yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) di Kecamatan IV Jurai, Nagari Bayang Utara. Tersangka PGL diduga telah menyalahgunakan dana eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) tahun 2015-2023, dengan pengelolaan yang tidak sesuai dengan SOP dan penggunaan dana di luar kepentingan yang telah ditentukan. Saat ini, berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Peneliti untuk ditindaklanjuti.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek antara tahun 2020-2023. Dugaan tersebut mencakup pemotongan gaji perangkat nagari yang mencapai lebih dari Rp 100 juta, serta praktik mark up dalam penggunaan anggaran program ketahanan pangan yang diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Penyidik saat ini tengah memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat.(*)