Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek antara tahun 2020-2023. Dugaan tersebut mencakup pemotongan gaji perangkat nagari yang mencapai lebih dari Rp 100 juta, serta praktik mark up dalam penggunaan anggaran program ketahanan pangan yang diperkirakan lebih dari Rp 200 juta. Penyidik saat ini tengah memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat.(*)
Laman 2 dari 2




















