TABING, METRO–Tak ada lagi toleransi untuk bangunan liar (bangli) di Kota Padang. Sembilan titik bangli di kawasan Pasar Tabing, Kecamatan Kototangah ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Kamis (26/9). Bangunan liar tersebut didirikan di atas fasilitas umum (fasum).
Selain menghambat akses masyarakat bangunan liar tersebut juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Diketahui sebelum dilakukan penertiban, para pemilik bangli ini telah disurati oleh personel BKO bersama pihak Kecamatan Kototangah. Meski sudah disurati namun belum ada upaya dari mereka untuk membongkar, sehingga pihak Pol PP Padang melakukan penertiban.
“Bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga mengganggu masyarakat. Petugas juga sudah memberi surat agar mereka membongkar bangunan yang mereka bangun itu sendiri, namun tidak ada realisasinya,” ungkap Kasat Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, Kamis (26/9).