BUKITTINGGI, METRO – Anggota Pansus DPRD Bukittinggi yang membahas Ranperda entang Perubahan Atas Perda No.08 /2012 tentang Pajak Restoran, terus melakukan perdebatan keras dengan tim dari pemerintah kota terkait pasal 3 Ranperda Perubahan soal aset wajib pajak (WP).
Ketua Pansus Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No.08 /2012 tentang Pajak Restoran, Tengku Rismaidi mengakui, di samping soal rendahnya retribusi pajak restoran dan belum maksimalnya penerapan saksi. Kemudian, yang paling krusial adalah soal aset wajib pajak. Semula objek pajak aset Rp6 juta perbulan diturunkan menjadi Rp1 juta perbulan.
”Pada prinsipnya Pansus setuju dengan tujuan memaksimalkan pemungutan pajak dan penerapan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh. Tetapi ada yang masih dalam perdebatan, karena pasal 3 Ranperda soal aset wajib pajak yang terus diperdebatkan oleh anggota pansus,” jelas Rismaidi usai rapat pembahasan Kamis (14/3).
Anggota Pansus, Yulius St.Rajo Alam, Arnis, Parale Sijabat, Ir Aisyah dan Herman Sofyan menyebutkan, soal aset menimal wajib pajak Rp1 juta, tidak logis. Di mana pada Perda sebelumnya aset minimal wajib pajak Rp6 juta perbulan. Sehingga perdebatan ini belum dapat disimpulkan dan masih dalam pembahasan yang sengit antara Pansus dan Tim Pemerintah Daerah.
”Pembahasan tadi belum disepakati rancangan yang diajukan Pemda dengan menurunkan aset minimal wajib pajak, dimana pada Perda lama 6 juta, sekarang diajukan ranperda wajib pajak dengan aset minimal 1 juta keatas sebulan,” sebut Rismaidi.
Disampaikan tokoh masyarakat yang juga Ketua DPC PPP Kota Bukittinggi ini bahwa pada tahun 2018 pajak restoran telah menyumbang untuk PAD Kota Bukittinggi sebesar Rp6,4 miliar. Jumlah itu dibanding dengan banyaknya potensi wajib pajak, disampaikan Tengku Rismaidi masih rendah dan belum maksimal.
”Potensi PAD dari Pajak Restoran kota Bukittinggi ini bila dimaksimalkan bisa menembus angka 10 miliar. Saat ini pada tahun 2018 pajak restoran masuk pada PAD baru 6,4 miliar. Ini tentu kita dorong maksimal sehingga potensi yang ada bisa tercapai,” harapnya.
Saat ini Pansus di DPRD Kota Bukittinggi terus melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang perubahan atas Perda No.08/2012 tentang Pajak Restoran, ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dan, ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan rakyat syariah jam gadang dan Ranperda tentang rencana induk kepariwisataan Bukittinggi tahun 2019-2025. (pry)
Komentar