Memasuki hari pertama masa kampanye, Pejabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kembali menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota Padangpanjang pada Pilkada 2024 mendatang.
Dalam Surat Edaran Walikota No. 35 Tahun 2024, pegawai ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas serta bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Hal ini juga disampaikan oleh Pj Wako Sonny dalam paparan materinya di Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024, yang mengangkat tema “Netralitas ASN”.
Sonny menyebutkan, kampanye adalah tahapan paling rawan dalam alur Pemilu. Oleh karena itu, ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran.
“Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga honorer dan THL yang bekerja untuk pemerintah. Mereka tetap harus menjaga netralitas dan dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu paslon,” tegas Sonny.
Ia juga menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN memiliki konsekuensi serius. Sanksi telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494 huruf F, yang menyatakan bahwa ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota BPD yang melanggar akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga 12 juta rupiah.
Selain itu, pejabat negara yang mengambil tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana hingga 3 tahun dengan denda Rp36 juta.