PESSEL METRO–Sporing ke Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, tim unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan BI (33) warga Anakan Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, dan informasi keberadaaan ” BI”, unit PPA Satreskrim Polres Pessel bergerak ke Perumahan Mutiara 3 Desa Kualu Kecamatan Tambang,.Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dengan upaya paksa anggota Polres Pessel di back up Polsek Tambang, berhasil diamankan.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S I K melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, SH membenarkan hal itu.
Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ B/ VIII/2023/ SPKT/ SATRESKRIM/ POLRES PESSEL,POLDA SUMBAR, tanggal 18 Agustus 2023, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, BI diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak.
” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP. Andranova.
Dan, terhadap diduga pelaku ” BI”, tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)