PADANG, METRO–Konsep Keputusan DPRD Kota Padang tentang persetujuan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) menjadi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang beserta lampirannya akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Padang.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Padang. Selasa (24/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi wakil wakilnya. Hadir seluruh anggota DPRD Kota Padang dan sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Alzhar.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyampaikan, sebagaimana diketahui, DPRD Kota Padang dengan bagian hukum pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024. Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus.
Dari hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Sumatera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 september 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, maka dijadwalkanlah rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, seluruh Fraksi-fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang.
“ Dalam penyampaiannya, Alhamdulillah seluruh Fraksi menyetujuinya. Terimaksih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” ucap Muharlion.
Dengan disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD melakukan penadatanganan dan konsep tersebut akan diberi nomor 22 tahun 2024, tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib. (hsb)