PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (24/9/2024) melaksanakan rapat koordinasi mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam rapat koordinasi dihadiri Ketua KPU Pessel Aswandi, SE.M.Si, Rahmat, S.Hum anggota, anggota Dede Desdama, S.Kom, MM, Syafrijal Chan, S.Pd.I anggota dan Ruswandi Rinaldo, S.P anggota.
Dan dihadiri Lo kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Pessel dan pihak terkait lainya.
Dipimpin Ketua KPU Pessel Aswandi, berdasarkan hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bersama Lo kedua paslon, Bawaslu Pessel dan pihak terkait, ini dituangkan dalam berita acara Nomor : 227/PL.02.5.BA/1301/ 2024.
” Hasil berita acara rapat koordinasi, kita sampaikan ke Lo kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Pessel dan istansi terkait,” terang Aswandi.
Rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, pertemuan terbatas jumlah peserta 250, frekuensi kegiatan 480 , standar biaya daerah Rp.150.000 jumlah Rp. 18.000.000.
Pertemuan tetap muka dan dialog jumlah peserta 150, frekuensi kegiatan 480, standar biaya daerah Rp.150.000, jumlah Rp. 10.800.000.000, pembuatan bahan kampanye jumlah kegiatan 1, frekuensi kegiatam 30 % 337.596, jumlah pemilih 113.279 (x), Rp. 100.000, junlah Rp.3.398.370.000.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, jumlah 650 (x), standar biaya daerah Rp.200.000, jumlah Rp. 130.000.000, pemasangan alat peraga kampanye, jumlah 738 (x), standar biaya daerah Rp. 65.000, jumlah Rp. 47.970.000, jasa manajemen/ konsultasi, jumlah 1 (x), standar biaya daerah Rp. 1.500.000.000, jumlah 1.500.000.000.
Alat peraga kampanye (baliho), jumlah alat peraga kampanye 5 buah (x), standar biaya daerah Rp.600.000, jumlah Rp. 6.000.000, (spanduk), jumlah alat peraga kampanye 364 buah (x), standar biaya daerah Rp.180.000, jumlah Rp. 131.040.000.
(umbul- umbul), jumlah persentase 200% (x), jumlah APK 300 buah, standar biaya daerah Rp. 150.000, jumlah Rp.90.000.000.
Bahan kampanye (selebaran), jumlah persentasr 100% (x), jumlah pemilih 37.760 (x), standar biaya daerah Rp.800.000, jumlah Rp. 30.208.000, (brosur), jumlah persentase 100% (x), jumlah pemilih 37.760, standar biaya daerah Rp. 800.000, jumlah Rp. 30.208.000, (pamflet), jumlah persentase 100% (x), jumlah pemilih 37.760, standar biaya daerah Rp. 750.000, jumlah Rp. 23.320.000, (Poster), jumlah persentase 100% (x), jumlah pemilih 37.760 (x), standar biaya daerah Rp. 37.760, jumlah Rp. 84.960.000
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang – undangan, (rapat umum) jumlah peserta 10.000 (x), frekuensi kegiatan 1 kali, standar biaya daerah Rp. 150.000, jumlah Rp. 1.500.000.000, (kampanye melalui media sosial, jumlah 10 paket, standar biaya daerah Rp.5.000.000, jumlah Rp. 50.000.000, (kampanye melalui media daring, jumlah 30 paket, standar biaya daerah Rp.600.000, jumlah Rp. 180.000.000.
Total pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Rp. 37.507.076.000. (rio)