PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (24/9/2024) melaksanakan rapat koordinasi mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam rapat koordinasi dihadiri Ketua KPU Pessel Aswandi, SE.M.Si, Rahmat, S.Hum anggota, anggota Dede Desdama, S.Kom, MM, Syafrijal Chan, S.Pd.I anggota dan Ruswandi Rinaldo, S.P anggota.
Dan dihadiri Lo kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Pessel dan pihak terkait lainya.
Dipimpin Ketua KPU Pessel Aswandi, berdasarkan hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bersama Lo kedua paslon, Bawaslu Pessel dan pihak terkait, ini dituangkan dalam berita acara Nomor : 227/PL.02.5.BA/1301/ 2024.
” Hasil berita acara rapat koordinasi, kita sampaikan ke Lo kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Pessel dan istansi terkait,” terang Aswandi.
Rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, pertemuan terbatas jumlah peserta 250, frekuensi kegiatan 480 , standar biaya daerah Rp.150.000 jumlah Rp. 18.000.000.
Pertemuan tetap muka dan dialog jumlah peserta 150, frekuensi kegiatan 480, standar biaya daerah Rp.150.000, jumlah Rp. 10.800.000.000, pembuatan bahan kampanye jumlah kegiatan 1, frekuensi kegiatam 30 % 337.596, jumlah pemilih 113.279 (x), Rp. 100.000, junlah Rp.3.398.370.000.




















