PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pesisir Selatan belum bisa memberikan gambaran pasti besaran pengeluaran dana kampanye paslon, di Pilkada serentak nasional tahun 2024.
Ada beberapa hal diperhatikan bagi para paslon bupati maupun wakil bupati, partai politik pengusul, maupun parpol non pengusung, untuk memperhatikan batasan penerimaan dana kampanye paslon.
” Perlu kita rapatkan terlebih dahulu bersama Lo kedua Paslon. Untuk menepatkan besaran pengeluaran dana kampanye, ” terang Koordiv Perencanaan, Data, dan Informsi KPU Pessel Syafrijal Chan.
Ia menjelaskan, penetapan besaran pengeluaran dana kampanye bisa mendapatkan kepastian, jika telah laksanakan rapat koordinasi.bersama Lo kedua paslon. Dan, partai politik pengusul.
Untuk batasan penerimaan dana kampanye paslon, Syafrijal Chan memaparkan, pasangan calon ( tidak terbatas) batasan ( tidak terbatas), Parpol Pengusul ( tidak terbatas) batasan ( tidak terbatas), Parpol Non Pengusul (Rp.750.000.000) batasan ( tidak terbatas), perseorangan (Rp. 75.000.000) batasan (Rp.75.00.000) dan Bada Usaha Swasta (Rp.750.000.000) batasan (Rp.750.000.000).
Lebih lanjut, Syafrijal, empat agenda besar dalam beberapa hari diselenggaran oleh KPU Pesisir Selatan, pertama Tanggal 22 penetapan Paslon, dilanjutkan tanggal 23 pengundian no urut pasangan calon dan deklarasi kampanye damai, pelaporan dana kampanye dan pembentukan KPPS. (rio)