Bahas Retribusi Pasar, KanwilkumHAM Sumbar Undang Pemko

BUKITTINGGI, METRO – Kanwil Hukumdan Hak Azazi Manusia (HAM) Sumbar bakal memfasilitasi Pemko Bukittinggi dan DPRD dalam hal membahas perbedaan penafsiran tentang tata cara penetapan tarif retribusi sesuai UU Nomor 28 /2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rencana Kanwil Hukum dan HAM Sumbar mengundang Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi ke Kanwil Hukum Dan HAM itu berawal pada saat Ketua Komisi II DPRD Bukittinggi, Asril diminta melakukan konsultasi oleh Ketua DPRD Bukittinggi ke Kanwil Hukum dan HAM terkait Kenaikan Retribusi Pasar oleh Pemko Bukittinggi.
Kenaikan Retribusi Pasar itu telah membuat keresahan di kalangan pedagang di Pasar Ateh Kota Bukittinggi. Dampaknya, para pedagang sudah 3 kali melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD untuk meminta mengkaji ulang dan menunda kenaikan retribusi pasar. Karena dianggap memberatkan pedagang tersebut. Sementara, kondisi ekonomi saat belum membaik.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi, Asril membenarkan,ia didampingi Kasubag Pengawasan Sekretariat DPRD, Ramon Arisa Putra, melakukan konsultasi ke Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumbar terkait dengan Perwako Bukittinggi Nomor 40 dan 41 tahun 2018 yang merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Retribusi Pasar.
“DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat, sudah menyikapi keresahan pedagang itu, dengan melakukan rapat kerja bersama pemko dan telah memutuskan tata cara penetapan retribusi yang dilakukan pemko belum maksimal sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah, khususnya pasal 151 sampai pasal 153,” ujar Asril.
Apa yang menjadi hasil rapat kerja dengan Pemko itu, DPRD pun telah mengirimkannya ke Pemko Bukittinggi. Pemko pun juga telah membalasnya, dengan jawaban bahwa, Perwako Nomor 40 dan 41 sudah sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28/2009.
“Dengan jawaban Pemko itu, berarti ada perbedaan penafsiran antara DPRD dengan Pemko Bukittinggi terkait tata cara penetapan tarif retribusi sesuai UU Nomor 28 tahun 2009,” ujar Asril.
Hasil dari konsultasi itu, untuk menyamakan persepsi tentang penjabaran Undang Undang Nomor 28 tahun 2009, khususnya Pasal 151 sampai 153 itu. Maka Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, akan mengundang Pemko dan DPRD Bukittinggi untuk membahas perbedaan penafsiran tersebut. Sementara itu Kabag Hukum Setdako Bukittinggi, Isra Yonza menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan siap untuk hadir mewakili Pemko, jika diundang untuk membahas hal tersebut. (u)

Exit mobile version