KPK Sosialisasi e-LHKPN di Solsel, Pejabat Diminta Laporkan Kekayaan dengan Jujur

SOLSEL, METRO – Wakil Bupati Solok Selatan (Solsel), H Abdul Rahman menekankan kepada pejabat publik di lingkungan Pemkab Solsel, agar dapat melaporkan kekayaannya secara jujur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai pejabat publik, diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan setiap tahunnya. Sampaikanlah apa adanya penghasilan kita dengan jelas dan jujur, termasuk tunjangan dan pemasukan lainnya,” ujar Abdul Rahman ketika memberikan arahan pada Sosialisasi e-LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik) oleh Tim dari KPK-RI di aula Kantor Bupati, Selasa (12/3).
Ia meminta agar pejabat yang wajib lapor harta kekayaan kepada KPK untuk dapat tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tolong berikan kepada saya laporannya jika sampai batas waktu yang ditentukan hingga 31 Maret nanti, masih ada yang belum menyelesaikan laporannya,” ungkapnya kepada Inspektur Gusti Andri, yang bertugas sebagai pendamping KPK terkait pelaporan ini.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Solsel, Gusti Andri mengatakan, bahwa ada sebanyak 193 pejabat wajib lapor. Jumlah itu mulai dari bupati, wakil bupati, sekdakab, pejabat eselon II, III, pejabat pengadaan, serta pejabat lainnya, yang wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK setiap tahunnya.
“Pada 2018, Alhamdulillah Solsel termasuk kategori baik dalam pelaporan ini. Mudah-mudahan tahun ini kembali dapat predikat baik,”pungkasnya. (afr)

Exit mobile version