Laporan: Efanurza Kota Pariaman
Tidak diberikan sanksi berat oleh Pj Wako Pariaman Roberia, karena PJ Walikota tersebut telah memaafkan pejabat yang menolak dirinya menjadi PJ Walikota Pariaman. Sebelumnya beberapa Pejabat Tinggi Pratama yang ada di Pemerintah Kota Pariaman, menandatangani penolakan terhadap orang nomor satu di Kota Pariaman ini, ke Kementerian Dalam Negeri dan pihak lainnya, tertanggal 29 Februari 2024 yang lalu.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Barat, sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah pada tanggal 26 Agustus 2024, yang menegaskan kepada PJ Wako, Roberia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memeriksa kepada 38 ASN tersebut.
Namun kesalahpahaman antara Penjabat (Pj) Walikota Pariamant Roberia dengan 38 aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu bahkan terjadi penandatanganan surat penolakan Roberia memimpin kota Tabuik tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat, namun Pj Wali Kota Pariaman Roberia tidak menjatuhkan sanksi, karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain, dan persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” kata Roberia .
Katanya, puluhan ASN tersebut telah mengikuti pemeriksaan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut mereka mendapatkan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan atau non job dan pemberhentian dari status ASN.




















