PESSEL, METRO – 10 September 2024 Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Painan) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya transparansi dan keterbukaan dalam penegakan hukum. Acara tersebut berlangsung di halaman Kejari Painan pada pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan ini melibatkan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Hakim Pengadilan Negeri Painan. Hadir dalam acara ini Kejari Painan, M. Jafli, SH, MH, bersama Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiasnyah, S.I.K, Karutan Kelas IIB Painan, Kepala Pengadilan Negeri Painan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Kejari Painan M. Jafli, SH, MH menyatakan, “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk dari program keterbukaan dan transparansi dalam penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan. Ini merupakan tahap akhir dari hasil putusan inkrah yang telah ditetapkan oleh hakim.”
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22,97 gram sabu-sabu, 0,77 gram ganja kering, dan barang bukti lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan barang bukti melalui blender dan pembakaran. Acara ini diakhiri dengan penyaksian oleh Kejari Painan dan para undangan. (rio)