PAYAKUMBUH, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kan Kemenag) Kota Payakumbuh, H.Joben bersama Kapolres Payakumbuh, Kejari Payakumbuh, melakukan pemusnahan sebanyak 2052 buku nikah dengan cara dibakar di bagian depan kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Jalan Pahlawan, Sawah Padang, Kota Payakumbuh, Selasa (3/9).
Selain Kankemenag H Joben, hadir dari Polres Payakumbuh mewakili Kapolres, Kabag Pengendalian Anggaran AKP Syafrizal, dan Kejari Payakumbuh yang diwakili Kasi Intel, Gugi Dolansyah, SH. Disaksikan Kasubag TU Kemenag Payakumbuh Hj. Sri Yusnita, seluruh Kasi dan staf serta Kepala KUA se-Kota Payakumbuh.
Kakankemenag Kota Payakumbuh H. Joben dalam sambutannya menyebut bahwa penghapusan buku nikah ini telah mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.
“Pembakaran buku nikah ini kita dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Nomor :B-408/Kw.03/KS.01.6/08/2024 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan dan Kendaraan dengan tindak lanjut Pemusnahan (Dibakar),” sebutnya.
Ditambahkannya bahwa penghapusan dokumen nikah ini dilakukan adalah penghapusan dokumen nikah yang telah kadaluarsa hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan tertentu.
Selain 2.052 buku nikah tahun 2014, adapun dokumen nikah lain yang dimusnahkan adalah duplikat buku nikah tahun 2017 sebanyak 248 buah, duplikat buku nikah tahun 2019 sebanyak 255 buah, kartu nikah tahun 2019 sebanyak 750 kartu, Model N tahun 2014 sebanyak 1.737 lembar serta Model NB tahun 2014 sebanyak 422 lembar.
“Ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk tujuan tertentu. Dan selain buku nikah juga kita musnahkan duplikat buku nikah, kartu nikah, model N dan model NB,” ungkap Kepala Kemenag H Joben kepada wartawan. (uus)