PESSEL, METRO —Kekacauan terjadi ketika beberapa awak media tidak dapat masuk untuk meliput pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan pada hari kedua. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, memberikan penjelasan terkait prosedur yang berlaku.
Aswandi menjelaskan bahwa KPU Pessel telah melaksanakan pendaftaran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. SOP tersebut, yang dikenal dengan nomor 1554 Tahun 2024, mengatur pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan tahun 2024 dan telah dibagikan kepada semua pihak terkait, termasuk awak media.
“Kami telah menyediakan informasi lengkap tentang SOP ini kepada semua kalangan dan media. SOP ini mengatur dengan jelas tentang prosedur pendaftaran dan hak akses media,” kata Aswandi.