PADANG, METRO–Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan hasil kinerja DPRD Sumbar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selama masa persidangan ketiga tahun 2024 pada saat rapat paripurna penutupan masa persidangan ketiga tahun 2023/2024. Selasa (27/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, didampingi wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar diwakili Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Sekwan DPRD Provinsi Sumbar Raflis, OPD, dan Forkopimda.
Disampaikannya, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, DPRD bersama Pemerintah Daerah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 6 Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda),Ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 serta menyelesaikan pembahasan Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043.