Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Warga Diminta Segera Lapor ke Bawaslu

SAWAHLUNTO, METRO – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto, Dwi Murini mengharapkan masyarakat melaporkan langsung pada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.
“Jika ada yang ditemukan, saya harapkan langsung diadukan, karena batas melapor paling lama 7 hari sejak kejadian berlangsung. Apabila lebih dari 7 hari maka laporan tidak dapat diproses,” katanya di forum diskusi politik bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan dan partai politik di Hall PT Bukit Asam Sawahlunto.
Ia menambahkan, selanjutnya laporan tersebut akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dilengkapi alat bukti yang kuat. Kerawanan yang mungkin terjadi, lanjut Dwi, diantaranya praktik politik uang, penggunaan fasilitas negara dan dana bansos, keterlibatan PNS, perangkat desa, keterlibatan TNI Polri, intimidasi, kampanye hitam, pemanfaatan anak, dan mobilisasi pemilih yang tidak memiliki hak pilih.
Pada kesempatan tersebut, Dwi menyampaikan, wali kota atau bupati boleh saja berkampanye, namun harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. “Tapi kepala desa, DPD dan LPM tidak boleh mengkampanyekan parpol atau paslon tertentu, namun dibolehkan memfasilitasi 14 partai politik untuk kampanye di wilayah pemerintahannya secara adil,” jelasnya.
Dalam kegiatan dengan slogan ‘Pilihan Boleh Beda, Pemilu Badunsanak Harus Kita Jaga’. Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Sawahlunto, Dedi Ardona mengharapkan agar partai politik peserta pemilu berperan memberi pendidikan politik yang baik.
“Pendidikan politik kepada masyarakat melalui penyampaian program dan visi misi jika terpilih. Bukan dengan iming-iming uang, materi atau dengan cara-cara provokatif,” tuturnya. (zek)

Exit mobile version