Kalender Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemko dan DPRD Programkan 25 Kegiatan

BUKITTINGGI, METRO – DPRD bersama Pemko Bukittinggi menandatangani nota kesepakatan terkait kalender penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2019 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (11/3). Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, salah satu tugas DPRD, sebagai pengawasan, tentu omit dalam menjalankannya.
Untuk itu salah satu instrumen yang dibutuhkan untuk mengontrol penyelenggaraan pembangunan tepat waktu, dilakukan melalui penjadwalan yang disusun dalam bentuk kalender penyelenggaraan pemerintah daerah.
”Isinya tentu saja terkait dengan aktifitas eksekutif dan legislatif, sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masing lembaga pemerintahan daerah itu. Ini yang menjadi pegangan kita di dewan, dalam melakukan fungsi di DPRD sebagai lembaga pengawasan,” jelas Beny.
Ia menjelaskan, kalender penyelenggaraan pemerintahan kota Bukittinggi tahun 2019, disusun dengan memperhatikan seluruh tahapan kegiatan pemerintah daerah. Mulai dari perencanaan, penganggaran pengendalian dan evaluasi serta seluruh kegiatan DPRD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kalender penyelenggaraan pemerintah Bukittinggi 2019, merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kesepakatan ini menjadi salah satu bentuk hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, dengan memaksimalkan perlibatan semua potensi yang ada. Sehingga tujuan dan sasaran pembangunan daerah dapat dicapai dengan optimal,” jelas Ramlan.
Penyusunan kalender penyelenggaraan pemerintah daerah ini, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing dan pihak terkait dalam perencanaan, penganggaran dan evaluasi. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah.
”Dalam kalender yang telah disusun terdiri dari, 25 kegiatan. Dari 25 kegiatan itu, ada yang secara parsial dilaksanakan oleh eksekutif dan ada legislatif, serta kegiatan bersama dua lembaga. Nantinya tentu tidak tertutup kemungkinan akan terjadi deviasi dari kalender yang telah disepakati. Namun, hendaknya nanti dapat kita bicarakan dengan musyawarah dan mufakat,” tegasnya. (u)

Exit mobile version