Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman AS, ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas narkoba. Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 paket sedang shabu
- 1 paket kecil shabu
- 1 timbangan digital
- 2 bong yang sudah dimodifikasi
- 16 pack plastik klip bening ukuran kecil
- 1 mancis yang dimodifikasi
- 1 handphone android merk Realme berwarna biru
- Uang tunai sebesar Rp720.000,-
“Selama penggeledahan, kami menemukan satu paket shabu yang diduga dibuang oleh AS di bawah jendela saat proses penangkapan,” tambah Kapolsek Dedy Arma.
Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ranah Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. (rio)
Laman 2 dari 2