Jelang Pemilu, Ratusan Pemilih Ajukan Pindah Memilih

KUBUGADANG, METRO – Jelang Pemilu Serentak (Presiden-Wakil Presiden, DPD, dan DPR dan DPRD) 17 April, ratusan pemilih di Kota Payakumbuh yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengajukan pindah memilih ke berbagai daerah di Sumbar. Selain memproses adanya pemilih yang pindah memilih (keluar.red), KPU juga menerima adanya pemilih dari daerah lain yang masuk untuk memilih di Kota Payakumbuh.
Mereka yang mengajukan pindah memilih tersebut bisa mengajukan/melapor ke PPS di kelurahan atau ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh di Kawasan GOR Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara dengan membawa persyaratan KTP Elektronik beserta Fotocopy KTP.
Menurut Ketua KPU Kota Payakumbuh, Heidi Mursal mereka yang mengajukan pindah memilih keluar dari Payakumbuh, didominasi karena alasan mengikuti pendidikan dan pindah domisili. Pindah memilih menurut Heidi memang diakomodir di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 Tahun 2019 pasal 36 ayat 3.
Hingga pertengah bulan lalu, terdapat 228 orang pemilih yang mengajukan pindah memilih dan sekiatar 114 orang pemilih dari luar yang nantinya akan memberikan hak pilihnya di Kota Payakumbuh.
“Iya memang ada ratusan pemilih di Payakumbuh yang telah masuk/terdaftar dalam DPT yang mengajukan pindah memilih keluar Payakumbuh dan keluar Sumbar, selain itu juga akan pemilih dari luar Payakumbuh yang pindah memilih ke Kota Payakumbuh. Alasan terbanyak pindah memilih tersebut adalah mengikuti pendidikan dan pindah domisili.” sebut Heidi, Sabtu (9/3).
Heidi juga menambahkan, selain alasan mengikuti pendidikan dan pindah domisili, keadaan tertentu dan kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih adalah, Menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap dirumah sakit/puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjalani rehabilitasi dan lainnya.
Nantinya setelah persyaratan pindah memilih diajukan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT ke PPS maupun ke KPU, akan dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan benar sudah terdaftar dalam DPT atau belum, jika sudah akan dikeluarkan Formulir A5 sesuai daerah tujuan.
“Jika syarat berupa KTP dan Fotocopy dibawa oleh pemohon saat mengajukan pindah memilih, kita akan cek yang bersangkutan di DPT, jika terdaftar maka akan kita keluarkan/terbitkan formulir A5 nya. Untuk waktunya pengurusan tidak lama,” ujarnya. (us)

Exit mobile version