PESSEL, METRO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah memulai pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024. Daftar ini merupakan hasil pemutakhiran Daftar Pemilihan Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang baru-baru ini ditetapkan.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Dede Desmana, S.Kom, MM, menjelaskan bahwa pengumuman DPS berlangsung mulai 18 hingga 27 Agustus 2024. Selama periode ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menempelkan daftar pemilih di lokasi-lokasi strategis di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direncanakan. “Kami melakukan pengumuman serentak dengan menempelkan daftar di tempat-tempat yang mudah diakses warga,” ujar Dede pada 18 Agustus 2024.
Pada Pemilu 2024, di Kabupaten Pesisir Selatan terdapat 378.151 pemilih, terdiri dari 187.572 laki-laki dan 190.579 perempuan, yang akan menggunakan 1.042 TPS. DPS akan dipasang selama 10 hari, dan jika ada daftar yang rusak atau hilang, PPS akan segera menggantinya.