PESSEL, METRO–Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, sebanyak 67 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapatkan remisi. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kelakuan baik mereka selama menjalani masa hukuman.
Menurut Kepala Rutan Kelas II B Painan, Sarwono, AMd, IP, SH, M.Si, yang dihubungi Posmetro pada Jumat (16/8/2024), saat ini Rutan Kelas II B Painan menampung 149 penghuni, terdiri dari 87 narapidana dan 62 tahanan. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus narkoba (80 orang), disusul pencurian (24 orang) dan perlindungan anak (21 orang).
Laman 1 dari 2