Pengangkatan Darmasyah sebagai Ketua Sementara DPRD mengikuti SK Gubernur Sumbar Nomor 171-568-2024 yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pessel Periode 2024-2029.
Dalam pidatonya sebagai Pimpinan Sementara DPRD Pessel, Darmasyah menegaskan komitmennya melanjutkan tugas-tugas DPRD hingga ketua definitif terpilih. Ia berharap dapat bekerja dengan baik dan melanjutkan upaya yang telah dicapai kepemimpinan sebelumnya.
Sementara itu, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar menyampaikan, Pemkab Pessel saat ini sedang mengakhiri periode RPJMD 2021-2026 dan akan merumuskan RPJMD periode 2025-2029 setelah pemilihan kepala daerah mendatang.
Ia memaparkan berbagai capaian, termasuk peningkatan IPM dari 70,87 pada 2020 menjadi 72,24 pada 2024, serta kenaikan kepesertaan BPJS Kesehatan dari 70,19% menjadi 87,52% dalam periode yang sama. Peningkatan ini didukung oleh alokasi APBD untuk BPJS kesehatan yang meningkat 70% dari Rp10,8 miliar pada 2021 menjadi Rp35 miliar pada 2024.
Di bidang pendidikan, Pemkab Pessel telah memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, membebaskan biaya SD dan SMP, serta mengangkat tenaga guru PPPK. Penyerahan SK pengangkatan tenaga guru dan tenaga medis PPPK sebanyak lebih dari 2.000 orang menjadikannya jumlah terbanyak di Provinsi Sumbar.
Rusma Yul Anwar juga mengucapkan selamat bertugas kepada Anggota DPRD Pessel Periode 2024-2029 dan berharap agar mereka selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Periode 2019-2024 atas dukungan dan sinergi mereka serta kepada penyelenggara Pemilu, TNI/Polri, Kejari, dan seluruh komponen masyarakat yang menjaga kondusifitas daerah selama proses pemilihan. (rio)