Laporan: Efanurza kota Pariaman
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman kembali menggelar apel gabungan seluruh Aparatul Sipil Negara (ASN). Apel gabungan dipimpin langsung, kemarin, Pj Walikota Pariaman Roberia.
Pj Roberia menjelaskan tentang tugas profesi ASN. ASN harus berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah mengalami sejumlah perubahan khususnya dalam Pasal 3 yaitu nilai-nilai dasar atau core values ASN BerAKHLAK dengan semboyan Bangga Melayani Bangsa.
“Sebagai ASN, kita wajib memiliki 7 core values ASN BerAKHLAK yaitu, Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Tujuannya adalah sebagai acuan mendasar dalam profesi ASN yang harus dipraktikkan secara konkret oleh seluruh sumber daya manusia di instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Tidak hanya itu, kabar baik juga bagi kita semua bahwasanya telah diusulkan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 178 orang untuk Kota Pariaman di Tahun 2024. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga sukarela sedang dalam proses Kemenpan RB,” katanya, kemarin.