Aswandi mengatakan, penetapan DPS melalui rapat pleno itu bisa diagendakan oleh KPU, karena sebelumnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan telah menuntaskan rapat pleno DPHP tersebut. “Jadi, besok KPU telah mengagendakan acara tersebut,” ucapnya..
Lebih lanjut, KPU mengumumkan hasil pleno tersebut agar masyarakat dapat mengetahui jumlah DPS sebelum ditetapkan, untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27/11/2024,” jelas Aswandi. (rio)
Laman 2 dari 2