” Pemeriksaan kesehatan mengacu kepada Juknis KPU No 1090 Tahun 2024, Oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten,” terang Syafrijal Chan.
Sebelumnya, KPU Pessel juga telah berkoordinasi dengan Pemda Pessel, melalui Dinas Kesehatan untuk persiapan pemeriksaan kesehatan, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Terkait teknis pemeriksaan kesehatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari dinas kesehatan, Kabupaten Pesisir Selatan untuk rumah sakit menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan.
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan rumah sakit akan digunakan dalam pemeriksaan kesehatan, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. (rio)