PESSEL METRO–T (43) petani warga Kampung Lubuk Aur Kenagarian Aur Begalung Talaok Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Diamankan tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel.
Diamankan T oleh tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel. Dalam perkara tindak Pidana, persutubuhan anak dibawah umur dengan korban S. Yang, dilakukan T berulang – ulang kali.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, dilakukan T pada korban S.
Yang diduga dilakukan beberapa kali dan terakhir kali dilakukan pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan.