Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya senilai Rp 53,99 miliar hasil audit BPK yang sebesar Rp 53,99 miliar.
Kebijakan belanja tahun ini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat. Kemudian pada belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.
Selanjutnya disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang
direncanakan. Terakhir pada pembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah di prioritaskan dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024. Sekda menegaskan bahwa penganggaran ini belum dapat mengakomodir kebutuhan serta keinginan masyarakat secara menyeluruh karena disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini. (ped/rel)