Soal DPTb dan Rekapitulasi, KPU Rapat Pleno

PARIAMAN, METRO – Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Aziz mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menggelar rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum tahun 2019 tingkat Kota Pariaman.
“Pemilih yang masuk ke dalam DPTb ini adalah pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih, namun karena beberapa alasan tidak dapat memilih di TPS asal, seperti harus menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di Rumah Sakit beserta keluraga yang mendampingi, penyandang disabilitas di Panti Sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, pindah domisili,
Katanya, penetapan DPTb ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 227/PL.02.1-kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan dan Perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 agar semua warga negara yang telah memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya pada Pemilu 2019.
Dikatakan, Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, Dicky Fernando mengatakan bahwa pindah memilih dapat dilakukan dengan mengurus Surat Pindah Memilih (Form A5) di PPS asal atau PPS tujuan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sehingga PPS akan mengeluarkan namanya dari TPS asal dan masuk ke TPS tujuan, sehingga pemilih tersebut apabila sudah terdaftar di dalam DPTb dapat memilih di TPS tujuan dari pukul 07.00 – 13.00 WIB.
Dan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPTb tersebut, maka jumlah Pemilih di Kota Pariaman bertambah dari sebelumya saat DPTHP-2 berjumlah sebanyak 61.523 pemilih, sekarang menjadi 61.620 pemilih karena terdapat pemilih yang masuk dan keluar dengan rincian : pemilih masuk sebanyak 273 pemilih yang terdiri dari 171 pemilih laki-laki dan 102 pemilih perempuan yang tersebar di 82 TPS, 49 desa atau kelurahan dan 4 kecamatan. Sedangkan pemilih yang keluar adalah sebanyak 176 pemilih yang terdiri dari 121 pemilih laki-laki dan 55 pemilih perempuan, yang tersebar di 90 TPS, 50 desa atau kelurahan dan 4 kecamatan.
Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Pariaman, Pemerintah Kota Pariaman, Polres Pariaman, Dandim 0308, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Unsur Partai Politik dan Tim Kampanye Pilpres Tingkat Kota Pariaman. (efa)

Exit mobile version