Dan, jika terdapat keraguan dalam proses verifikasi, maka akan dilakukan klarifikasi ke instansi yang berwenang. Kemudian, hasil klarifikasi dituangkan kedalam beita acara.
Lebih lanjut Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pessel Syafrijal Chan, untuk syarat pencalonan seperti, persetujua parpol, model pencalonan dan kesepakatan Parpol pengusung , surat peryataan calon, daftar riwayat hidup calon, serta naskah visi, misi dan program pasangan calon selain di input ke silon, dibawa fisiknya saat pendaftaran.
Sedangkan, syarat calon seperti legalisir ijazah, fhoto, KTP, NPWP, dan lainya dapat diinput melalui silon. (rio)
Laman 2 dari 2