“Uji coba aplikasi e-KKPR telah diresmikan Walikota Payakumbuh pada Desember 2023 lalu, dan telah digunakan melalui admin dan jajaran OPD terkait”, ujar Junaidi.
Ia menambahkan, aplikasi e-KKPR merupakan inisiasi Dinas PUPR yang dikembangkan Dinas Kominfo sebagai bentuk digitalisasi pelayanan masyarakat yang telah menjadi keharusan untuk diterapkan pemerintah sebagaimana amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Migrasi ke pelayanan digital berbasis aplikasi ini untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, efektif, serta memberikan kemudahan dan keterjangkauan. Baik pelayanan publik maupun pelayanan pemerintah itu sendiri”, ulasnya lagi. (uus)