PAYAKUMBUH, METRO–Kabar gembira bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Saat ini telah tersedia aplikasi e-KKPR untuk mempermudah pengajuan permohonan penerbitan KKPR Non Berusaha. Tidak perlu lagi mendatangi loket pelayanan perizinan secara langsung, cukup dengan mendownload aplikasi MyKopay (Aplikasi Payakumbuh Dalam Genggaman) di Google Play Store, lalu pilih menu e-KKPR.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kominfo Kota Payakumbuh Junaidi usai uji coba aplikasi e-KKPR bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal Daerah dan PelaÂyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Tim Pengembang Aplikasi Dinas Kominfo Kota Payakumbuh di Aula Kopay Dinas Kominfo, Kamis (1/8).
Lebih lanjut dijelaskan, pengembangan aplikasi e-KKPR untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pelayanan masyarakat, serta mendukung Gerakan Kabupaten/Kota menuju Smart City yang terus berpacu mengiringi perkembangan sistem teknologi komunikasi dan informasi.