Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pessel langsung jalan raya Padang Painan, bundaran Bukit Putus Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Peeisir Selatan.
” Giat Razia Minumam keras (miras) yang di bawa menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Avanza Nopol BA 1340 GC warna hitam dari Kota Padang menuju Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan,” tegas AKP. Andranova.
Berdasarkan keterangan yang menguasai Barang Miras (sopir travel) H HUSNI bahwa dia adalah sopir travel yang telah disuruh untuk membawa barang diduga Minuman Keras (Miras) oleh seseorang diduga Pemilik Y dengan upah angkut dari Padang ke Air haji seharga Rp.30.000/kardus dan miras tersebut.
Terhadap Barang Bukti Minuman Keras (miras) tersebut lalu dibawa ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)




















