Pembangunan PLTM Harus Perhatikan Hutan

PESSEL, METRO – Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Minihidro (PLTM) yang dilaksanakan PT. Dempo Sumber Energi (PT. DSE) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan harus memperhatikan lokasi Hutan Produksi Terbatas ( HPT).
Karena, sebagaian besar wilayah tersebut akan digunakan untuk pembangunan PLTM masuk ke dalam wilayah HPT. Pembangunan PLTM itu dimulai peletakan batu pertama Agustus 2018, dengan lahan seluas 73,378 M2.
Untuk membangun PLTM sendiri pihak PT. DSE menggelontorkan anggaran sebesar Rp270  miliar di Pelangai Gadang tersebut, yang masing – masing unit pembangkit listrik sebesar 9,8 Megawatt dan 3,6 megawatt. Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, proses izin prinsip, izin pemanfaatan ruang dan izin lokasi. Secara administrasi telah dilalui pihak PT. DSE.
Hal itu dibenarkan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pessel Suardi.S ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/3) menjelaskan, sejauh ini untuk izin prinsip (tahun 2013), izin Pemanfatan Ruang, 27 Februari 2015 dan Izin Lokasi 30 Maret 2015. Untuk luas izin lokasi oleh Pihak PT. DSE berdasarkan surat yang ada seluas 73, 378 M2.
Berdasarkan izin lokasi tersebut karena menyangkut masalah hutan tidak berada di Kabupaten Pessel, maka pihak Pemkab Pessel melayangkan surat ke Pemprov Sumbar untuk membuat surat ke Kementerian Kehutanan RI tentang pinjam pakai Hutan Produksi Terbatas (HPT), tanggal 12 Maret 2015. “Kita dari Dinas PMPPTSP hingga sampai saat ini belum menerima surat tembusan tentang Pinjam Pakai Hutan Produksi dari pihak bersangkutan, seharusnya bisa ditembuskan, (izin operasional),” ujar Suardi.
Suardi mengatakan, balasan dari Pemprov Sumbar dari Kementerian Kehutanan RI itu yang belum ada masuk tembusan tersebut.  Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada wartawan beberapa minggu yang lalu menegaskan, untuk melihat lebih dekat kondisi di Pelanggai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, di mana saat ini sedang ada pengerjaan proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Minihidro ( PLTM) oleh PT. DSE, akan membawa media untuk turun bersama ke bawah.
“ Kita menegaskan tidak ada penambang emas di lokasinya dan apa yang dilakukan pihak investor tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku,” ulas Hendrajoni.
Jika berkaca ke belakang, sebelum proyek PLTM ini berjalan, sempat terjadi penolakan dari sejumlah masyarakat di daerah Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, terkait keberadaan proyek dilakukan oleh pihak PT. DSE diduga melakukan proyek penambangan emas. (rio)

Exit mobile version